Pembagian Ghanimah Harta Rampasan Perang

Bentrokan fisik atau peperangan antara Rosulullah dengan orang - orang musyrik adalah hari ke 17 ramadhan tahun kedua hijrah, bentrokan ini berakhir dengan kemenangan gemilang dan keberuntungan besar untuk Nabi Muhammad SAW dan Kaum Muslimin setelah sebelumnya musuh telah mengusir kaum muslimin dari kampung halaman mereka dan merampas harta mereka tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata "Tuhan kami Allah".



Untuk pertama kalinya sesudah kenabian, umat islam merasakan manisnya kemenangan dan Allah Mengokohkan mereka dari musuh - musuh mereka yang telah mengurung dan menganiaya serta melecehkan mereka sepanjang 15 tahun.

Setelah kemenangan atas kaum musyrikin , beberapa orang berbeda pendapat dan berselisih mengenai harta rampasan perang, apakah harta rampasan perang ini untuk mereka yang ikut berperang ? ataukah dibagikan kepada mereka yang berada bersama Rosulullah saja maka turunlah Surah Al Anfaal ayat 1

"Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman"

Ayat ini turun ketika terjadi perselisihan mengenai pembagian harta rampasan perang yang terjadi dikalangan umat islam yang pada waktu itu ikut berperang, maksud dari ayat ini adalah bahwa pembagian harta rampasan perang adalah diatur sesuai dengan perintah Allah dan Rosul Nya, yang kemudian dijelaskan di dalam Surah Al Anfaal ayat 41 :

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Banyak terjadi perbedaan pendapat dalam menghukumi tata cara pembagian harta rampasan perang , yang ke semuanya berkata bahwa hal tersebut bersumber dari Rosulullah SAW. 

Jika melihat dari susunan ayat diatas maka dapat diambil satu kesimpulan bahwa harta rampasan perang adalah dibagi menjadi 2 bagian dimana 4/5 bagian untuk mereka yang ikut berperang dan 1/5 bagian diberikan kepada penerima zakat , infaq dan shadaqah.

Wallahu A'lam.

0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 catatan-ku All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.